Pengumuman KPU Sumbar tentang Balon DPRD Sumbar
KOMISI
PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA BARAT
PENGUMUMAN
NOMOR : 2/PL.01.1-Pu/13/2023 TENTANG
PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI
SUMATERA BARAT
UNTUK PEMILU SERENTAK
TAHUN 2024
Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Barat membuka
penerimaan pengajuan bakal
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui
Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat
Provinsi dengan ketentuan
sebagai berikut:
A.
DOKUMEN PENGAJUAN
1.
Surat Pengajuan
menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN- PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan
langsung dan digital yang diunggah di Silon;
2.
Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON
disertai foto diri terbaru bakal
calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan
bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik
Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik
Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi
manusia tentang pengesahan susunan
pengurus partai politik tingkat
pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah
di Silon; dan
3.
Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU
yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital
diunggah di Silon.
B.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
PENGAJUAN
1.
Waktu Pengajuan
a.
Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023 Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
b.
Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023 Waktu :
08.00 s.d 23.59 WIB
2.
Tempat Pengajuan
Kantor KPU Provinsi
Sumatera Barat, Jalan Pramuka Raya No 9, Lolong Belanti,
Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.
C.
LAIN-LAIN
1.
Ketentuan Pengajuan
Bakal Calon Anggota
DPRD Provinsi Sumatera
Barat
a.
Partai Politik
Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat
Provinsi Sumatera Barat
dapat mengajukan bakal
calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat apabila
telah:
1)
memperoleh
persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal
Partai Politik Peserta
Pemilu atau nama lain yang sah.
2)
mengirimkan data dan dokumen
persyaratan yang diunggah
melalui Silon.
b.
Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan
oleh:
1)
Ketua Partai Politik Peserta
Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Sumatera
Barat atau nama lain dan sekretaris Partai
Politik Peserta Pemilu
pada kepengurusan tingkat
Provinsi Sumatera Barat
atau nama lain yang sah,
2)
dalam hal Ketua Partai
Politik Peserta Pemilu
pada kepengurusan tingkat
Provinsi Sumatera Barat
atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta
Pemilu pada kepengurusan
tingkat Provinsi Sumatera Barat atau nama
lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir
pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan
dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta
Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Sumatera Barat dengan menyampaikan surat
kuasa dari ketua Partai Politik Peserta
Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Sumatera
Barat atau nama lain dan sekretaris Partai
Politik Peserta Pemilu
pada kepengurusan tingkat
Provinsi Sumatera Barat
atau nama lain yang sah
3)
dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta
Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Sumatera
Barat tidak dapat melakukan pengajuan
bakal calon Anggota
DPRD Provinsi Sumatera
Barat sebagaimana dimaksud
pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan
oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta
Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.
2.
Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:
a.
isian data dan
dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
b.
daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf
A angka 2 tidak memenuhi
persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU
tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau
c.
dokumen fisik
surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana
dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.
KPU Provinsi Sumatera Barat
mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta
Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Sumatera
Barat.
3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsinya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.
4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
5.
Pelayanan dan
penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi
Sumatera Barat dapat
menghubungi helpdesk KPU Provinsi Sumatera Barat
a.
No Hp :
1.
081266106679 (Sutrisno/Kabag Teknis dan Parhubmas)
2.
081374040587 (Rahman
Al Amin/Kasubbag Teknis)
3.
081277233499 (Nanda
Rian Putra/Staf Subbag
Teknis)
4.
085374245105 (Riza Fausya/Staf Subbag
Teknis)
5.
081219401900 (Ade Alifya/Staf Subbag
Teknis) pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00
WIB
b.
Email : kpusumbarteknis@gmail.com
Padang, 24 April 2023
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA
BARAT
YANUK SRI MULYANI

No comments