Breaking News

Pengumuman KPU Sumbar tentang Balon DPRD Sumbar



KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA BARAT

 

PENGUMUMAN

 

NOMOR : 2/PL.01.1-Pu/13/2023 TENTANG

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT

UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

 

 

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi dengan ketentuan sebagai berikut:

A.       DOKUMEN PENGAJUAN

1.         Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN- PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;

2.         Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan  pengajuan  bakal  calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan


pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan

3.         Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

 

B.       WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN

1.         Waktu Pengajuan

a.         Hari/Tanggal         : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023 Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB

b.         Hari/Tanggal         : Minggu, 14 Mei 2023 Waktu             : 08.00 s.d 23.59 WIB

2.         Tempat Pengajuan

Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, Jalan Pramuka Raya No 9, Lolong Belanti, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.

C.       LAIN-LAIN

1.         Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat

a.         Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Sumatera Barat dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat apabila telah:

1)            memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

2)            mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

b.         Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:

1)            Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Sumatera Barat atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Sumatera Barat atau nama lain yang sah,


2)            dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Sumatera Barat atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Sumatera Barat atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Sumatera Barat dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Sumatera Barat atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Sumatera Barat atau nama lain yang sah

3)            dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Sumatera Barat tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.

2.         Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:

a.             isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;

b.            daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf  A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau

c.             dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.


KPU Provinsi Sumatera Barat mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Sumatera Barat.

3.         Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsinya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.

4.         Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

5.         Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat menghubungi helpdesk KPU Provinsi Sumatera Barat

a.             No Hp :

1.   081266106679 (Sutrisno/Kabag Teknis dan Parhubmas)

2.   081374040587 (Rahman Al Amin/Kasubbag Teknis)

3.   081277233499 (Nanda Rian Putra/Staf Subbag Teknis)

4.   085374245105 (Riza Fausya/Staf Subbag Teknis)

5.   081219401900 (Ade Alifya/Staf Subbag Teknis) pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WIB

b.             Email : kpusumbarteknis@gmail.com

 

Padang, 24 April 2023

 

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA BARAT

 

 

YANUK SRI MULYANI


No comments